JAKARTA, SUMEKS.CO - Tindakan cepat dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dengan menarik 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
BACA JUGA:Inilah 7 Manfaat Pepaya untuk Kesehatan Tubuh, Melancarkan Pencernaan, Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk yang ikut disorot antara lain produk kosmetik merek Madame Gie serta sampo antiketombe.
Produk tersebut ditemukan mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Menurut BPOM, kandungan bahan tersebut dapat memicu berbagai efek samping serius.
Bahan Berbahaya Dalam Produk yang Ditarik
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
BACA JUGA:Satgas TMMD Berikan Layanan Kesehatan ke Warga Pematang Sukatani Datangi Rumah Warga Langsung
BACA JUGA:Momentum Kartini, JKN Hadir untuk Kesehatan Perempuan
"Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal," tulisnya.
"Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati."
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Mereka juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.