Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Babel

Jumat 08-05-2026,07:56 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Mia

  Pangkalpinang, sumeka.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7 Mei 2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Teleconference Kanwil Kemenkum Babel itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda, CPNS, serta mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Subekti, Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Edward, perwakilan Bappeda Wiji Setiawan dan Afriadi, Pengawas Perikanan DKP Alfino, Staf Biro Hukum Belly Tamela dan Sulaiman, serta Staf Sekretariat DPRD Iqbal P. Pradipta.

Tim Tenaga Ahli Penyusunan dari Universitas Bangka Belitung (UBB), yakni Endang, Bunga Permatasari, dan Rahmat Robuwan, juga mengikuti jalannya rapat harmonisasi tersebut.

Dalam pembahasan, dilakukan harmonisasi terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Senam Pagi Bersama Tingkatkan Kebugaran Pegawai

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Nasional RUU Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Babel perlu terus diperkuat guna meningkatkan kualitas peraturan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Harmonisasi regulasi sangat penting agar peraturan yang dibentuk tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik,” ujar Johan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari setiap rancangan peraturan daerah.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel melalui jajaran perancang peraturan perundang-undangan memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Pembahasan harmonisasi dilakukan secara mendalam melalui diskusi dan penelaahan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda dengan memperhatikan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kategori :