Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Sesuai Aturan 2026

Rabu 06-05-2026,15:25 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

SUMEKS.CO - Pemerintah menetapkan aturan pajak kendaraan bermotor terbaru tahun 2026 dengan sistem progresif.

Dengan aturan baru, masyarakat dapat menghitung sendiri besaran pajak kendaraan bermotor menggunakan rumus sederhana berbasis NJKB, sehingga lebih mudah memperkirakan biaya sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dan untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah menyediakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan E-Samsat yang memungkinkan pengecekan besaran pajak, jatuh tempo, hingga pembayaran secara online tanpa harus datang ke Samsat.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan bobot, ditambah SWDKLLJ. 

BACA JUGA:Update Aturan Pajak Kendaraan 2026: PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ

BACA JUGA:Sharing Informasi Terkait Rincian Objek Pajak Daerah, Pansus III DPRD Sumsel Lakukan Kunker ke Pemkab OKI

Rumus dasar tahunan (NJKB x Tarif PKB) + SWDKLLJ. Tarif PKB umumnya 1-2% untuk kendaraan pertama, sementara SWDKLLJ berkisar Rp143.000 (mobil) atau Rp35.000 (motor listrik). 

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor 2026

• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% kendaraan pertama, naik progresif hingga 6% untuk kendaraan kelima.

• Opsen Pajak Daerah: Tambahan 66% dari PKB terutang.

BACA JUGA:Kejar Target Pajak 1,7 Juta Kendaraan, Pemkot Palembang Kerahkan Camat untuk Lakukan Ini

BACA JUGA:Parah! Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun di Parkir Setda Palembang

• SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 per tahun untuk motor, Rp143.000 per tahun untuk mobil.

• PNBP STNK/BPKB: Rp200.000 per tahun untuk STNK mobil, Rp375.000 untuk penerbitan BPKB (5 tahunan).

• Denda keterlambatan: 25% per tahun, maksimal 48 bulan.

Kategori :