Panduan Lengkap Blokir STNK Online Setelah Kendaraan Dijual, Hindari Pajak Progresif
Panduan Lengkap Blokir STNK Online Setelah Kendaraan Dijual, Hindari Pajak Progresif--
SUMEKS.CO - Ini cara terbaru dan simpel blokir STNK online lewat HP agar terhindar dari pajak progresif.
Banyak pemilik kendaraan di Indonesia masih belum memahami pentingnya melakukan blokir STNK setelah motor atau mobil dijual.
Padahal jika data kendaraan lama masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, risiko terkena pajak progresif dan masalah administrasi lainnya bisa muncul di kemudian hari.
Faktanya, digitalisasi layanan Samsat kini membuat proses blokir STNK menjadi lebih mudah karena sebagian wilayah sudah menyediakan layanan online.
BACA JUGA:Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026
BACA JUGA:Pulang Hadiri Acara, Petugas KUA di OKU Selatan Dihadang Warga, Kendaraan Dirusak STNK Dibawa Kabur
Secara umum, proses blokir STNK dilakukan untuk menghapus kepemilikan kendaraan dari data administrasi pemilik lama setelah kendaraan dijual.
Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak lagi dihitung sebagai aset aktif saat perhitungan pajak progresif kendaraan baru.
Untuk melakukan blokir STNK online, pemilik biasanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
KTP pemilik kendaraan
Salinan STNK atau data kendaraan
Bukti jual beli kendaraan
Identitas pembeli jika tersedia
Dikutip dari tren layanan publik digital, banyak daerah kini mulai menyediakan pengajuan blokir kendaraan melalui website resmi Samsat atau aplikasi layanan pajak daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





