Update Aturan Pajak Kendaraan 2026: PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ

Rabu 06-05-2026,11:29 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

SUMEKS.CO - Mulai 2026, pajak kendaraan bermotor dihitung lebih detail dengan menyesuaikan nilai jual kendaraan dan kepemilikan progresif. 

Dengan aturan pajak baru ini, transparansi dan akurasi pembayaran pajak diharapkan semakin meningkat.

Per 2026, aturan pajak kendaraan di Indonesia mengalami perubahan signifikan, terutama penghapusan pembebasan pajak kendaraan listrik (EV) berbasis baterai melalui Permendagri No. 11/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026. 

PKB dan BBNKB untuk EV kini dikenakan tarif normal (10-12%), meski beberapa daerah seperti DKI Jakarta tetap memberikan insentif khusus. 

BACA JUGA:SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak

BACA JUGA:Logam Mulia Antam Menguat, Berikut Daftar Harga Emas Terbaru 6 Mei 2026

Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Sesuai Aturan Tahun 2026


Mulai 2026, pajak kendaraan bermotor dihitung lebih detail dengan menyesuaikan nilai jual kendaraan dan kepemilikan progresif. --

Pemerintah menetapkan skema pajak kendaraan bermotor terbaru yang berlaku sejak 2026. Rumus perhitungan kini mencakup komponen tambahan seperti SWDKLLJ dan opsen pajak, sehingga masyarakat perlu lebih cermat saat membayar.

Berikut adalah poin-poin update aturan pajak kendaraan 2026:

Pajak Kendaraan Listrik (EV) Terbaru (2026):

Mulai April 2026, kendaraan listrik (BEV) tidak lagi gratis PKB dan BBNKB.

Tarif PKB dan BBNKB disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, seringkali dengan insentif daerah (contoh: DKI Jakarta memberikan keringanan khusus, namun secara nasional pengenaan pajak sudah dimulai).

BACA JUGA:Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

BACA JUGA:Logam Mulia Antam Menguat, Berikut Daftar Harga Emas Terbaru 6 Mei 2026

SWDKLLJ: Tetap berlaku, dengan estimasi biaya perpanjangan STNK tahunan (SWDKLLJ + kartu dana) sekitar Rp35.000 untuk motor listrik dan Rp143.000 untuk mobil listrik.

Kategori :