Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Kendaraan Konvensional/BBM):
BBNKB II (Balik Nama Kendaraan Bekas): Resmi dihapus atau gratis di banyak wilayah (seperti Jawa Timur).
BBNKB I (Kendaraan Baru): Umumnya tarif diberlakukan sesuai peraturan daerah masing-masing.
BACA JUGA:TVS Callisto 125 Emerald Green Tawarkan Fitur Melimpah dan Garansi Mesin 3 Tahun
BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Validitas Data Fidusia Melalui Pengawasan Notaris
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Pemutihan:
Tarif PKB: Sesuai daerah, umumnya tidak naik (stabil) di beberapa wilayah.
Pemutihan Pajak: Di beberapa wilayah, program pemutihan denda pajak telah berakhir dan kembali ke aturan normal. Jakarta juga tidak mengadakan pemutihan pada awal 2026.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Tetap dipungut setiap perpanjangan STNK tahunan.
BACA JUGA:Program Polsanak Polres OKI Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
BACA JUGA:TVS Callisto 125 Emerald Green Tawarkan Fitur Melimpah dan Garansi Mesin 3 Tahun
Besaran SWDKLLJ diatur berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Keuangan.
Kebijakan ini dapat bervariasi antar provinsi (contoh: Jawa Timur dan DKI Jakarta memiliki kebijakan diskon yang berbeda). Selalu cek aplikasi perpanjangan pajak daerah setempat untuk nominal pasti.