Update Aturan Pajak Kendaraan 2026: PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ

Rabu 06-05-2026,11:29 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Kendaraan Konvensional/BBM):

BBNKB II (Balik Nama Kendaraan Bekas): Resmi dihapus atau gratis di banyak wilayah (seperti Jawa Timur).

BBNKB I (Kendaraan Baru): Umumnya tarif diberlakukan sesuai peraturan daerah masing-masing.

BACA JUGA:TVS Callisto 125 Emerald Green Tawarkan Fitur Melimpah dan Garansi Mesin 3 Tahun

BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Validitas Data Fidusia Melalui Pengawasan Notaris

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Pemutihan:

Tarif PKB: Sesuai daerah, umumnya tidak naik (stabil) di beberapa wilayah.

Pemutihan Pajak: Di beberapa wilayah, program pemutihan denda pajak telah berakhir dan kembali ke aturan normal. Jakarta juga tidak mengadakan pemutihan pada awal 2026.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Tetap dipungut setiap perpanjangan STNK tahunan.

BACA JUGA:Program Polsanak Polres OKI Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

BACA JUGA:TVS Callisto 125 Emerald Green Tawarkan Fitur Melimpah dan Garansi Mesin 3 Tahun

Besaran SWDKLLJ diatur berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Keuangan. 

Kebijakan ini dapat bervariasi antar provinsi (contoh: Jawa Timur dan DKI Jakarta memiliki kebijakan diskon yang berbeda). Selalu cek aplikasi perpanjangan pajak daerah setempat untuk nominal pasti.

Kategori :