BACA JUGA:Imbau Tak Jual Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Poin-poin pernyataan sikap MGBKI adalah sebagai berikut:
1. Menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran. Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan.
2. Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini.
3. Menolak victim blaming dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Praktik Behel Ilegal Terdakwa Lindri, Gunakan Alat Kedokteran Berkedok Salon
4. Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan. Peserta pendidikan harus mendapatkan hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan ketika sakit, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.
5. Mendorong reformasi nasional sistem internsip dan pendidikan klinik. MGBKI menilai perlu dilakukan penataan ulang sistem internsip dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.
Sedangkan rekomendasi kebijakan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Membentuk Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus dari PROFESI), keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
BACA JUGA:Unsri Kukuhkan 3 Guru Besar Baru dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Dokter Siap Dukung Sumsel Health Tourism 2026
2. Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem.
3. Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internsip/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.
4. Mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan terhadap pelapor.