Terbukti Korupsi Proyek LRT Sumsel Miliaran Rupiah, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek LRT Sumsel Miliaran Rupiah, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun Penjara--Fdl
SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dalam perkara korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2020.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 5 Mei 2026, terdakwa divonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Prasetyo telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kesatu primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti dalam persidangan.
BACA JUGA:Terseret Skandal Korupsi Proyek LRT Sumsel, Eks Dirjen Perkeretaapian Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Eks Dirjen Kementerian Perkeretapian Ir Prasetyo Boeditjahjono divonis pidana 8,5 tahun penjara di kasus korupsi proyek LRT Sumsel--Fdl
Tak hanya itu, Prasetyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar sebagai bagian dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
Kendati demikian, baik pihak jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










