Lahan Tumpang Tindih, Pensiunan PNS Gugat BPN

Minggu 03-05-2026,20:01 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pensiunan PNS Pemerintah Kota Palembang Yasron Mastyn mengajukan gugatan Tata Usaha Negara BPN atau Kantor Pertanahan Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang karena lahannya tumpeng tindih dengan lahan milik pengembang PT Cipta ArsiGriya (CAG). 

Penasihat hukum penggugat Yasron Mastyn, Napoloen SH menuturkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya ditujukan kepada Badan Pertanahan Palembang karena menerbitkan sertipikat dua Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Cipta ArsiGriya (CAG) di atas lahannya. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.

"Rabu (27/4/2026) lalu, kita mengikuti sidang lapangan di Kawasan Gandus," kata Napoleon saat dihubungi SUMEKS.CO, Ahad (3/5/2026) malam. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 9 Sertifikat Apostille untuk Studi ke Romania

BACA JUGA:Rakor Bersama SPPG di Palembang, Ratu Dewa Soroti 56 SPPG yang Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Dia menjelaskan bahwa gugatan pembatalan sertifikat dua Hak Guna Bangunan PT Cipta ArsiGriya itu diajukan bukan tanpa alasan. Karena di atas tanah miliknya seluas 7 hektare di Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang telah ada putusan perdata No 37/Pdt.G/2014/PN.Plg dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun BPN menerbitkan beberapa sertifikat di lahan tersebut. Yakni sertifikat atas nama PT CAG dan Hidayat Lukito.

"Karena itu kita ajukan gugatan ke PTUN Palembang dengan nomor perkara 02/G/2026/PTUN.Plg, perkara No 06/G/2026/PTUN.Plg, dan perkara No 17/G/2026/PTUN.Plg. Seluruh tergugatnya adalah BPN Palembang, sedangkan tergugat intervensinya adalah PT CAG, Hidayat Lukito, dan M Asrul Indrawan," jelas Napoleon.

Masih kata Napoleon, ketiga  perkara tersebut sedang berjalan di PTUN Palembang. Ada yang sudah masuk ke tahap pembuktian, sidang lapangan, dan tahap awal gugatan. 

BACA JUGA:AM Patahkan Tudingan Lahan Kawasan Hutan, Sebut Sertifikat PT SMB Produk Sah Negara

BACA JUGA:Syarat Ajukan Pinjaman Lunak UMKM Bank Indonesia 2026 Tanpa Jaminan Sertifikat Tanah

"Inti dalam gugatannya, kami meminta kepada majelis hakim yg mengadili dan memeriksa tiga perkara tersebut untuk membatalkan dan mencabut 3 HGB elektronik atas nama PT CAG, dua SHM atas nnama Hidayat Lukito, dan 319 SHM atas nama M Asrul Indrawan," pungkas Napoleon diamini Ibnu Abdullah, Eddyson, Bobby Abdul Rahman, dan Hj Yuliana dari Kantor Hukum Leon & Partners. 

Kategori :