Ini Jumlah Korban Dokter Abal-abal Mantan Finalis Putri Indonesia di Riau

Kamis 30-04-2026,09:14 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PEKAN BARU, SUMEKS.CO - Mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus tindak pidana kesehatan. 

Penyidik menjadikan mantan finalis Putri Indonesia itu sebagai tersangka bukan dalam kasus biasa. Melainkan dalam kasus dokter abal-abal. Dia dituding membuka praktik dokter kecantikan ilegal tanpa memiliki kualifikasi medis maupun latar belakang sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan mengklaim dirinya sebagai dokter profesional untuk menarik pasien.

BACA JUGA:Istiqomah Katin Jadi Dokter Spesialis di Usia 28 Tahun, ini Perjalanan Akademiknya

BACA JUGA:Dokter Puskesmas Rasuan Raih Grand Prize Pesirah BSB Martapura 2026

"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Rabu (29/4/2026).

Sang finalis Putri Indonesia ini sempat buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau. Petugas akhirnya menangkap tersangka JRF di rumah keluarganya yang berlokasi di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026), sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Riau.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan kerugian fisik yang dialaminya pasca menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Dampak dari tindakan ilegal tersebut sangat fatal bagi korban.

"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," kata Ade.

BACA JUGA:Pencuri iPad Dokter Muda di RSM Palembang Tertangkap Saat Kembali Menyamar Sebagai Keluarga Pasien

BACA JUGA:Imbau Tak Jual Antibiotik Tanpa Resep Dokter

NS dilaporkan menderita luka bernanah dan pembengkakan parah yang mengharuskannya menjalani operasi lanjutan di Batam. Akibatnya, korban kini mengalami cacat permanen, termasuk kerusakan kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh serta bekas luka panjang di area alis.

Total Korban dan Kerugian

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa NS bukanlah satu-satunya korban. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 15 orang yang mengalami kerusakan wajah akibat ulah JRF.

"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (28/4/2026).

Kategori :