Bahkan, terdapat korban yang mengalami dampak psikis dan fisik yang jauh lebih berat.
"Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," kata Ade Kuncoro.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Praktik Behel Ilegal Terdakwa Lindri, Gunakan Alat Kedokteran Berkedok Salon
Diketahui bahwa JRF telah menjalankan bisnis kecantikan ilegal ini sejak tahun 2019 dengan tarif yang cukup tinggi, mencapai angka belasan juta rupiah.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.
Meski tidak memiliki pendidikan kedokteran, JRF nekat melakukan tindakan medis mandiri hanya berbekal sertifikat pelatihan kecantikan singkat yang ia dapatkan di Jakarta pada tahun 2019. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Setelah melalui proses panjang sejak penyidikan dimulai pada 26 Februari 2026, status hukum JRF kini menjadi tersangka.
BACA JUGA:Unsri Kukuhkan 3 Guru Besar Baru dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Dokter Siap Dukung Sumsel Health Tourism 2026
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade. (dri)