Menjelang Pensiun, Hakim di Jateng Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis 30-04-2026,07:57 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan seorang hakim di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH yang harus diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Sang Pengadil tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pelecehan seksual. Kasus itu telah ditangani KY.

Informasi yang dihimpun, setidaknya tiga perempuan yang merupakan rekan kerja MH diduga menjadi korban.

Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, membenarkan adanya kasus tersebut. Dia mengatakan, proses pemeriksaan telah tuntas dan keputusan sudah diambil oleh jajaran komisioner KY.

"Memang betul. Sudah diperiksa, hasil pemeriksaan sudah diputuskan oleh komisioner KY. Hasil rekomendasinya telah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung) RI," kata Anita, Rabu (29/4/2026).

BACA JUGA:Hakim Soroti Proyek BLK Prabumulih “Amburadul Sejak Awal”, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp7,2 Miliar Terkuak

BACA JUGA:Hakim Nyatakan Ammar Zoni Bersalah, Dijatuhi Hukuman Berat, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Laporan atas dugaan pelecehan seksual itu telah masuk sejak 2025. Sementara MH disebut akan segera pensiun pada Mei 2026. Hal itu pun dibenarkan Anita.

"Menurut informasi yang kami terima, beliau (MH) hampir memasuki masa pensiun," ujarnya.

Anita menolak membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun detail pemeriksaan terhadap MH. Namun, ia memastikan tim investigasi KY telah menjalankan tugasnya hingga tahap akhir.

"Karena pemeriksaan sudah lengkap, komisioner langsung mengambil keputusan dan mengirimkan rekomendasi kepada MA," ucapnya.

BACA JUGA:Praperadilan Tidak Diterima, Kasus OTT Hakim PN Depok Berlanjut

BACA JUGA:Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari Palembang

Namun, soal isi rekomendasi yang dikirimkan ke MA, Anita menyebut hal itu tidak bisa dipublikasikan ke publik.

"Untuk isi rekomendasi, mohon maaf kami tidak bisa menyebarluaskan karena bersifat rahasia. Jadi bisa menunggu tindaklanjut MA," jelasnya. (dri)

Kategori :