Kemenkum Babel Edukasi Pelajar Cegah Perundungan dan Kenalkan KUHP Terbaru Lewat Program PIJAR

Rabu 22-04-2026,08:27 WIB
Reporter : M Reigan
Editor : Mahmud

 BANGKA TENGAH, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar melalui program PIJAR (Penyuluh Edukasi Pelajar) di Aula SMK Negeri 1 Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Selasa (21 April 2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Cegah Perundungan dan Kenali KUHP Terbaru.”

Program PIJAR menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi hukum di kalangan generasi muda. Melalui kegiatan ini, pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum serta pencegahan perilaku menyimpang di lingkungan sekolah.

Kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Baru, Maulidiawati, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi pelajar saat ini.

Ia menilai pemahaman hukum penting untuk membentuk karakter siswa agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki etika, tanggung jawab sosial, dan kesadaran terhadap aturan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan perundungan, baik fisik, verbal, maupun melalui media digital, merupakan persoalan serius yang harus dicegah bersama.

Menurut dia, tindakan perundungan tidak hanya berdampak terhadap kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam KUHP terbaru.

Kepala Divisi Pelayanan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, menambahkan kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelajar.

Ia berharap pemberlakuan KUHP terbaru dapat memperkuat nilai penghormatan terhadap sesama serta mendorong terbentuknya perilaku yang berlandaskan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Sudihastuti. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perundungan, dampak yang ditimbulkan, serta keterkaitannya dengan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak perundungan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Audiensi DJKI, Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pemda Unggah Data IRH 2026, Dorong Reformasi Hukum Daerah

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dengan melibatkan siswa dalam sesi diskusi dan tanya jawab agar pemahaman peserta lebih optimal.

Melalui program PIJAR, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial.

Kategori :