Babel Menuju Layanan Hukum Global, Apostille Resmi Disosialisasikan ke Masyarakat

Babel Menuju Layanan Hukum Global, Apostille Resmi Disosialisasikan ke Masyarakat

Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Layanan Apostille, Permudah Legalisasi Dokumen ke Luar Negeri--

PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen di Balai Pengayoman, Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat serta instansi terkait di wilayah Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran internal Kanwil.

Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan pentingnya layanan Apostille sebagai bentuk kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Audiensi DJKI, Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pemda Unggah Data IRH 2026, Dorong Reformasi Hukum Daerah

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Melalui layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana, efisien, dan diakui secara internasional. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Johan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo menjelaskan bahwa Apostille merupakan inovasi yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen lintas negara.

Ia menyebut permohonan layanan Apostille di Bangka Belitung menunjukkan tren peningkatan seiring bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap pengakuan dokumen di luar negeri.

Kebutuhan tersebut umumnya berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, investasi, hingga kepentingan administrasi lain di negara tujuan.

Pada sesi teknis, Kepala Bidang Pelayanan AHU M. Bang Bang menjelaskan bahwa sertifikat Apostille Indonesia saat ini telah diakui di 129 negara.

Menurutnya, proses verifikasi dan persetujuan dilakukan Direktorat Jenderal AHU dengan estimasi waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait