Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

Kamis 16-04-2026,16:27 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Dalam aturan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa instansi yang mengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan. Namun, posisi guru PAI yang dibina oleh Kementerian Agama, tetapi diangkat oleh pemerintah daerah, menimbulkan kebuntuan administratif.

Di satu sisi, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama tidak memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Gandeng Alumni Walisongo Majukan Pendidikan Agama di Sumsel

BACA JUGA:Pengamanan Jumat Agung 2026 di Sumsel Berjalan Kondusif, Tokoh Agama Beri Apresiasi

Permasalahan tersebut akhirnya dapat diatasi melalui koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Keuangan. 

Dimana hasilnya, mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.

Beni menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.

“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idulfitri,” ujarnya.

BACA JUGA:Dharma Santi Nyepi 2026 Hidmat, Hadir Kapolda-Gubernur Sumsel: Perkuat Sinergi Lintas Agama

BACA JUGA:Kapolda Sumsel dan Ketua PWNU Sumsel Perkuat Moderasi Beragama di Palembang

Sementara itu, Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.

Menurut dia, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.

Melalui momentum tersebut, Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah.

 

 

Kategori :