Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

Kamis 16-04-2026,16:27 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuai apresiasi dari kalangan pendidik.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati OKI, Kamis 16 April 2026.

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PAI dengan total nilai mencapai Rp 6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025.

Ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.

BACA JUGA:Hadiri Haul Habib Ja’far, Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama dan Akhlak Generasi Muda

BACA JUGA:Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama di Sekolah Lulus PPG

Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menyebut langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam merealisasikan hak-hak guru agama.

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menilai realisasi pembayaran hak guru PAI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan. 

Ia menjelaskan, tingkat realisasi meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Ponpes Bahrul Ulum sebagai Ruang Sinergi Pendidikan Agama dan Modern

BACA JUGA:Uniski Bakal Buka Jurusan Pendidikan Agama Islam

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” kata Beni.

Sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru PAI sempat mengalami kendala secara nasional. Hal ini dipicu oleh ketidaksinkronan regulasi terkait kewenangan penganggaran.

Kategori :