Terungkap di Sidang, Desa Dipaksa Anggarkan Pompa Karhutla Hingga Harga Dimarkup Dua Kali Lipat

Kamis 16-04-2026,09:43 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portabel untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara, terus mengungkap fakta-fakta mencengangkan. 

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus kemarin, terungkap bahwa sejumlah desa sebenarnya tidak pernah merencanakan pengadaan pompa tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa desa-desa tersebut justru “dipaksa” untuk menganggarkan dan merealisasikan pembelian pompa portabel karhutla. 

Hal ini terungkap dari keterangan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, mulai dari camat hingga kepala desa.

BACA JUGA:Eks Pejabat Muratara Jadi Saksi Sidang Korupsi Pompa Karhutla, Dalami Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Supriyono, S.E. dan Kusnandar, S.T., hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, memimpin jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.


12 saksi sidang korupsi pengadaan pompa Karhutlah Kabupaten Musi Rawas Utara diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan--Kejari Lubuk Linggau

Dalam kesaksian terungkap bahwa pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023, tidak ada pembahasan maupun penganggaran terkait pembelian pompa portabel Karhutla.

Para kepala desa menilai program tersebut bukan prioritas kebutuhan desa saat itu.

Namun situasi berubah ketika terdakwa Supriyono yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid Pemdes), diduga mengarahkan desa-desa untuk tetap menganggarkan pengadaan pompa tersebut.

Tidak hanya itu, desa juga diarahkan untuk menunjuk satu penyedia, yakni CV Sugih Jaya Lestari yang dipimpin oleh terdakwa Kusnandar.

BACA JUGA:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Siaga Karhutla Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Aksi Pencurian 'Pompa Merajalela' di Palembang, Heboh di Sosmed 2 Pria Angkut Besi Jemuran Terekam CCTV

Kategori :