Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperbup Muratara, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) guna memastikan kualitas regulasi daerah yang akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Raperbup pertama yang dibahas terkait pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada wakil bupati dan sekretaris daerah.
Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pembagian tugas dan wewenang di lingkungan pimpinan daerah, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, pembahasan juga difokuskan pada Raperbup tentang pedoman pengadaan tenaga alih daya.
Pemerintah Kabupaten Muratara menyusun aturan ini untuk menghadirkan sistem yang lebih transparan dan terstandar dalam pengelolaan tenaga non-ASN, sekaligus menjamin perlindungan hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Layanan Apostille Diperbarui, Kemenkum Sumsel Dorong Digitalisasi Lebih Cepat
BACA JUGA:Dukung Kemudahan Layanan bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik Revisi PP PNBP KI
Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan telaah menyeluruh terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan regulasi.
Sejumlah masukan diberikan agar draf peraturan disempurnakan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, guna menghindari potensi multitafsir saat diterapkan.
Pemerintah Kabupaten Muratara menyatakan siap menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan melakukan perbaikan terhadap draf yang telah dibahas, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai regulasi resmi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pengaturan pelimpahan kewenangan maupun pengelolaan tenaga alih daya harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Kanwil Kemenkum Sumsel berharap kedua regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Muratara, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di daerah.