Percepat Pembangunan, Kemenkum Sumsel Sinkronkan Regulasi Strategis Pagar Alam

Percepat Pembangunan, Kemenkum Sumsel Sinkronkan Regulasi Strategis Pagar Alam

Kemenkum Sumsel harmonisasikan 4 Raperwali Pagar Alam untuk perkuat tata kelola, perencanaan pembangunan, dan integrasi data geospasial.--

Kemenkum Sumsel Sinkronkan Empat Raperwali Pagar Alam untuk Perkuat Tata Kelola Pembangunan

PALEMBANG, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melakukan penyelarasan terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pagar Alam sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (10 April 2026) ini mencakup pembahasan sejumlah regulasi strategis yang berkaitan dengan arah pembangunan daerah, tata kelola keuangan, hingga penguatan sistem informasi berbasis data.

Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Alfiyan Mardiansyah, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Kepala Bagian Hukum Setda, Ahmad Nirwan, memaparkan urgensi penyusunan empat Raperwali yang menjadi fokus pembahasan.

Keempat regulasi tersebut meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Pagar Alam tahun 2025–2029, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode yang sama, pedoman perjalanan dinas, serta penyelenggaraan jaringan informasi geospasial daerah.

Pembahasan terhadap IKU dan Renstra difokuskan pada kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga target pembangunan lima tahunan memiliki indikator yang jelas dan dapat diukur.

Penyelarasan ini dinilai penting agar program kerja perangkat daerah dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, pada aspek tata kelola administrasi dan teknologi, tim harmonisasi juga menelaah rancangan aturan terkait perjalanan dinas dan pengelolaan informasi geospasial.

BACA JUGA:Case Closed: Klarifikasi Kajari Pagaralam Tuntas, Kejati Sumsel Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Percepat Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam

Regulasi perjalanan dinas diarahkan untuk mendukung akuntabilitas penggunaan anggaran, sedangkan penguatan sistem geospasial bertujuan menghadirkan data keruangan yang terintegrasi dan akurat.

Alfiyan Mardiansyah menyampaikan bahwa secara substansi, keempat Raperwali tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan regulasi daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan pada aspek teknis penyusunan naskah agar selaras dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait