Selaku Narasumber, Dr Sutopo SSi MSi, dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Sriwijaya, ia menyampaikan KRB menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan berbasis risiko.
“Kajian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah sehingga penanganan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan
BACA JUGA:Simak Tips Praktis Klaim Asuransi Mobil Akibat Bencana Banjir Tahun 2026
Ia menambahkan, pendekatan berbasis data diperlukan agar penanggulangan bencana tidak lagi bersifat reaktif.
“Melalui KRB, kita dorong upaya mitigasi yang lebih preventif dan terencana,” kata Sutopo.
Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan KRB Tahun 2026–2030 segera ditetapkan melalui Peraturan Bupati agar dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.