Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I

Kamis 09-04-2026,19:02 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Mia

Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I

PALEMBANG, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus mendorong peningkatan akses keadilan bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal di tingkat kelurahan.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di Aula Kantor Camat Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (8 April 2026), dengan melibatkan lurah, ketua RT/RW, serta perangkat kecamatan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Seberang Ulu I, M. Azli Febiansyah, yang menekankan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis dalam membantu warga yang menghadapi persoalan hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Sumatera Selatan, Muhammad Daud, serta perwakilan Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, memberikan pemaparan terkait fungsi dan peran OBH serta paralegal.

Asnedi menjelaskan bahwa paralegal di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan konsultasi awal, pendampingan non-litigasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat.

Ia menambahkan, keberadaan paralegal diharapkan mampu mencegah munculnya konflik hukum yang lebih besar melalui pendekatan preventif di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung Launching SuperApp dan Fasilitator P4GN di Tingkat Desa

BACA JUGA:Terobosan Besar! Kemenkum Sumsel Bedah Raperda Kota Layak Anak dan Tanggap Darurat

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di tingkat lingkungan.

Kemenkum Sumsel mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah kelurahan, paralegal, dan OBH agar penanganan aduan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pelatihan teknis penggunaan aplikasi layanan Posbankum. Peserta dibimbing untuk memahami sistem pelaporan digital yang digunakan sebagai sarana monitoring layanan bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan hukum.

Ia berharap sinergi antara paralegal, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum dapat terus ditingkatkan guna memastikan layanan bantuan hukum gratis dapat diakses secara merata dan profesional.

Kategori :