Ia memaparkan alur absensi, mulai dari proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS.
Selain itu, dijelaskan pula peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD dalam melakukan penarikan dan pengelolaan data kehadiran ASN.
“Pengelolaan data absensi dilakukan secara terstruktur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran penting dalam memastikan data kehadiran ASN dapat ditarik, diverifikasi, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja,” ujar Mutaqin.
Ia juga menambahkan, pemahaman teknis yang baik di tingkat OPD menjadi kunci agar sistem ini tidak hanya berjalan, tetapi juga efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.