“Dengan kehadiran yang lebih tertib, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu oleh keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai,” ujarnya.
Sistem ini juga disiapkan untuk mendukung berbagai pola kerja ASN, mulai dari work from office (WFO), work from home (WFH), hingga work from anywhere (WFA).
BACA JUGA:Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Oknum ASN di OKI Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Desain Minimalis, Laptop ASUS Vivobook 14 Lebih Ringan Dari Laptop Kompetitor Sekelasnya
“Dengan sistem ini, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib melakukan presensi sesuai ketentuan kedinasan,” kata dia.
Kepala BKPSDM OKI, H Antonius Leonardo, menambahkan aplikasi tersebut juga mencatat kehadiran pada apel bulanan, kegiatan dinas, serta pendidikan dan pelatihan.
“ASN yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti pelatihan tetap melakukan presensi melalui aplikasi,” kata Antonius.
Ia menyebut penerapan sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi di lingkungan Pemkab OKI yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7 dan Xiaomi Pad 7 Pro: Tablet Premium Harga Terjangkau Dikelasnya
“Penerapan sistem ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap kinerja aparatur, yang berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, memastikan kesiapan infrastruktur pendukung.
“Server dan jaringan telah disiapkan agar sistem berjalan optimal di seluruh perangkat daerah,” kata Adi.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Mutaqin Syarif, menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi Presensi Terintigrasi itu.
BACA JUGA:ASN OKI Kembali Jalankan Layanan Publik Usai Cuti Lebaran
BACA JUGA:Jadwal Kerja ASN Pasca Lebaran: WFA 25-27 Maret, Masuk Kantor 30 Maret