Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Peresmian Posbankum Sumbar, Dukung Perluasan Akses Keadilan
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara daring peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Supratman Andi Agtas, Senin (30 Maret 2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, bersama jajaran melalui siaran langsung YouTube sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Peresmian Posbankum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi solusi dalam penyelesaian persoalan hukum secara preventif dan restoratif.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penayangan video profil program Posbankum yang menggambarkan komitmen negara dalam menjamin akses keadilan.
BACA JUGA:Target 80 Ribu Nasional, Kemenkum Babel Siap Tingkatkan Layanan Perseroan Perorangan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 9 Sertifikat Apostille untuk Studi ke Romania
Program ini juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas paralegal sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum di masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 1.265 Posbankum di wilayah Sumatera Barat.
Pos tersebut berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama lintas sektor sebagai bentuk sinergi dalam memperluas akses terhadap layanan hukum.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam pembentukan Posbankum.
Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dengan memahami karakter sosial masyarakat untuk meminimalisir potensi konflik.
Dalam arahannya, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyelesaian masalah hukum secara restoratif sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.