Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri, Kasus Tusukan Maut di Diskotik DA Palembang

Jumat 27-03-2026,22:26 WIB
Reporter : M Reigan
Editor : Mahmud

Kasus usukan Maut di Diskotik DA Palembang! Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi”

PALEMBANG, sumeks.co-  Aparat dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan pria berinisial KA (25) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan fatal di sebuah tempat hiburan malam di Kota Palembang.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (22 Maret 2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Diskotik Darma Agung (DA), kawasan Sukarami.

Korban berinisial PJ (43) mengalami luka tusuk di bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan seorang saksi di area pintu masuk (scanning). Adu mulut tersebut berujung perkelahian fisik.

Korban yang berada di lokasi berusaha melerai. Namun situasi justru memburuk ketika tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan ke arah kepala korban.

Akibat serangan itu, korban langsung tersungkur di lokasi DA, diskotik terkenal sejak dulu kala itu.

Tim Jatanras yang menerima laporan segera bergerak cepat.

Polisi melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian.

BACA JUGA:Kronologi Peristiwa Berdarah di Diskotik DA Club 41 Palembang, Berawal Korban Bantu Adik Berakhir Tragis

BACA JUGA:LAGI, Keributan di Diskotik DA Palembang Berujung Maut, Satu Orang Tewas

Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, tersangka akhirnya memilih menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada Jumat (27 Maret 2026) sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi orang tuanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa. Semua akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif, proses hukum tetap berjalan profesional.

“Kami tetap melanjutkan proses sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dan segera melapor jika ada potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, termasuk analisis rekaman CCTV dan pengumpulan alat bukti tambahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

PASAL YANG DIKENAKAN

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Subsider Pasal 466 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya kekerasan di ruang publik, khususnya di tempat hiburan malam.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

 

 

Kategori :