• Pelayanan Publik: Unit kerja yang melayani langsung (rumah sakit, keamanan, layanan 24 jam) tidak berlaku WFA dan tetap masuk kantor.
• Presensi: ASN yang WFA diwajibkan melakukan presensi daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari (pagi dan sore).
• Jam Kerja WFA: Pada 25-27 Maret 2026, durasi kerja diatur selama 8,5 jam per hari.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab A8: Tablet Layar Luas dengan Harga Bersahabat
BACA JUGA:Antisipasi Arus Balik Idulfitri 1447 H, Polres OKI Ikuti Zoom Bersama Kapolri
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 Pegawai Swasta
Mengutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, WFA setelah Lebaran 2026 bagi pegawai swasta dilakukan pada:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
BACA JUGA:Terima Empat Pengaduan THR, 3 Beres Sisa 1 Perusahaan 'Ngemplang'
Mengutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 ASN ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Untuk pegawai swasta, dengan mengutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya. WFA Lebaran 2026 bagi swasta tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur arus balik Lebaran agar tidak terjadi penumpukan sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.