Besok Pemkab OKI Salurkan Rp49,7 Miliar THR PNS dan PPPK
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kabar gembira, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta anggota DPRD Kabupaten OKI, segera disalurkan.
Penyaluran THR tersebut dijadwalkan Jumat 13 Maret 2026. THR ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para pegawai, yaitu diperlukan untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri.
Dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, untuk pencairan THR seluruh pegawai negeri dan juga PPPK OKI dijadwalkan Jumat besok disalurkan. Dengan jumlah besaran Rp49, 7 Miliar.
"Di Jumat besok secara serentak THR seluruh PNS dan juga PPPK disalurkan ke rekening masing-masing pegawai," ujar Abur biasa disapa kepada SUMEKS.CO, Kamis 12 Maret 2026.
BACA JUGA:Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Umumkan THR Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN Palembang Mulai Dicairkan Besok
Dijelaskannya, THR yang disalurkan ini dengan total Rp49, 7 Miliar adalah untuk PNS dengan jumlah 5.602 pegawai yang terdiri dari pegawai teknis sebanyak 3.187 pegawai. Untuk Guru sebanyak 2848 pegawai dan Kesehatan 1.367 pegawai.
Kemudian, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) total keseluruhan 4.136 orang. Dengan rincian tenaga Teknis 401 orang, Guru sebanyak 3.268 orang dan Kesehatan 467 orang.
Lalu, untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKI sebanyak 45 orang. Sehingga dari jumlah besaran THR yang disalurkan untuk 9.785 orang pegawai.
Abur menegaskan, besaran itu belum termasuk tukin. Jabatan ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR untuk pegawai. Yakni dengan besaran Rp8, 1 Miliar.
BACA JUGA:Ini Alasan Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI Tidak Dapat THR
BACA JUGA:Berikut Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
Jadi, jumlah THR ditambah TPP THR berjumlah Rp57, 8 Miliar. TPP ini adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan kepada ASN (PNS & PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.
"TPP untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan. Besaran TPP bervariasi," ucapnya.