Banner Pemprov

Royalti Hak Cipta Lintas Negara Dibahas di Bali, AI Ikut Jadi Perhatian

Royalti Hak Cipta Lintas Negara Dibahas di Bali, AI Ikut Jadi Perhatian

Bali Jadi Pusat Dialog Dunia, Indonesia Bahas Transparansi Royalti Hak Cipta--

BALI, sumeks.co Indonesia akan menjadi tuan rumah forum internasional yang membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menggelar Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026.

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah negara untuk membahas tantangan pengelolaan royalti atas karya cipta yang pemanfaatannya kini semakin mudah melintasi batas wilayah.

Perkembangan layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) telah membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan baru, terutama terkait bagaimana penggunaan karya dicatat, hak pemilik diidentifikasi, serta royalti dihitung dan disalurkan ketika pemanfaatannya terjadi di berbagai negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang melibatkan kerja sama antarnegara dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, ruang digital membuat pemanfaatan karya semakin tidak mengenal batas negara sehingga diperlukan dialog untuk memetakan persoalan sekaligus mencari peluang kolaborasi.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasi 3 Regulasi Bangka, Ini Aturan Desa yang Disesuaikan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 4 Pejabat Ahli Madya, Ini Pesan Johan Manurung

“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, terdapat tiga isu utama yang akan menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Ketiganya adalah transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Ketiga aspek tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang mampu bekerja secara efektif di tengah ekosistem digital dan lintas negara.

Agung menjelaskan, transparansi dibutuhkan agar pencipta maupun pemegang hak dapat mengetahui proses penghitungan hingga pendistribusian royalti atas karya mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait