Diberitakan sebelumnya, terkait penyaluran THR sendiri masih menunggu regulasi pemerintah pusat, yaitu menunggu petunjuk Menteri Keuangan.
Dalam hal penyaluran THR sesaui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara Pensiunan dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2026.