Besok Pemkab OKI Salurkan Rp49,7 Miliar THR PNS dan PPPK

Kamis 12-03-2026,09:01 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Diberitakan sebelumnya, terkait penyaluran THR sendiri masih menunggu regulasi pemerintah pusat, yaitu menunggu petunjuk Menteri Keuangan. 

Dalam hal penyaluran THR sesaui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara Pensiunan dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :