Seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan menggunakan kereta api pada masa Angkutan Lebaran, KAI Divre III Palembang juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan terkait barang bawaan penumpang demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama selama perjalanan.
BACA JUGA:Sinergi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Perkuat Program BSPS di Sumatera Selatan
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Update Tiket Lebaran Lebaran 2026 Hingga H+5
Adapun ketentuan barang bawaan yang perlu diperhatikan oleh pelanggan kereta api antara lain sebagai berikut:
1. Bagasi penumpang maksimal 20 kg per orang, dengan volume maksimal 100 dm³ (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) atau setara koper 26 inci dan maksimal 4 koli tanpa biaya tambahan. Jika melebihi dari 20 Kg, akan dikenakan biaya Rp10.000/kg (Eksekutif), Rp6.000/kg (Bisnis), atau Rp2.000/kg (Ekonomi).
2. Binatang atau hewan peliharaan tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.
3. Barang berbahaya seperti bahan mudah terbakar, meledak, beracun, atau radioaktif tidak diperkenankan dibawa ke dalam kereta.
4. Senjata, baik senjata api maupun senjata tajam seperti pisau dan pedang, tidak diperbolehkan dibawa tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Barang berbau menyengat atau amis, termasuk makanan dengan aroma tajam yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
6. Barang terlarang, seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Barang cair atau berpotensi merusak, termasuk benda dengan bau busuk atau yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan, atau menurut pertimbangan petugas tidak layak dibawa ke dalam kabin.
8. Sepeda biasa (tidak dilipat) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, kecuali sepeda lipat dengan ukuran roda maksimal 22 inci.
Dengan adanya ketentuan tersebut, KAI mengimbau seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api agar mematuhi aturan yang berlaku di PT KAI (Persero), sehingga proses boarding pass dan perjalanan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
KAI juga memahami bahwa dalam tradisi mudik masyarakat Indonesia, sering kali para pemudik membawa berbagai oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman. Namun demikian, diperlukan kesadaran bersama untuk menata barang bawaan secara bijak agar tidak mengganggu ruang gerak serta kenyamanan penumpang lainnya di dalam kereta.
“Kami mengimbau pelanggan untuk membawa barang secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan,” tambah Aida.
KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa Angkutan Lebaran. Melalui berbagai persiapan yang dilakukan, KAI berharap perjalanan mudik menggunakan kereta api dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.