Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual dinilai strategis dalam mendukung pelestarian sekaligus peningkatan daya saing produk.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi proses pendaftaran Indikasi Geografis tersebut.
Ia menyebut perlindungan kekayaan intelektual menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah.
Sebagai tindak lanjut, Disperindag Babel bersama Kanwil Kemenkum Babel akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Dekranasda, pemerintah daerah, serta komunitas penggiat tenun.
FGD tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai prosedur dan manfaat perlindungan Indikasi Geografis bagi Tenun Cual.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap Tenun Cual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin dikenal luas dan mampu meningkatkan kesejahteraan para perajin di Bangka Belitung.