Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Renstra Pangkalpinang 2025–2029

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Renstra Pangkalpinang 2025–2029

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kualitas Regulasi Daerah Pangkalpinang--

PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan proses harmonisasi regulasi daerah dengan menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota PANGKALPINANG tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Babel pada Selasa (12 Mei 2026).

Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran perancang peraturan perundang-undangan, CPNS, serta mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Sementara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agustu Afendi, Kepala Bagian Hukum Rusmi Thoiyibah, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Erni Rindasari, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Raih Predikat IRH Istimewa, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Koordinasi Propemperda

BACA JUGA:Penyusunan Proses Bisnis Level-N Jadi Langkah Strategis Kemenkum Babel

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Babel melakukan penelaahan terhadap substansi materi, kesesuaian norma, hingga teknik penyusunan Ranperkada agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses harmonisasi juga dilakukan dengan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi regulasi tersebut.

Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperkada tentang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Menurutnya, harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi maupun teknik penyusunan regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pemerintahan daerah.

“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan aturan lain, dan dapat dijalankan secara optimal,” ujar Rahmat Feri Pontoh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait