Ranperda pertama tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Ranperda kedua tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh oleh tim perancang peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Lima Ranperkada Bangka Tengah
BACA JUGA: Posbankum Desa Namang dan Celuak Dievaluasi Langsung Kakanwil Kemenkum Babel Johan Man
Aspek yang dibahas meliputi kesesuaian norma dan kewenangan pembentukan peraturan.
Tim juga meneliti keselarasan materi muatan dengan kebijakan nasional.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting dalam pembentukan regulasi daerah.
Ia berharap peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum.
Ia juga berharap regulasi tersebut relevan dan solutif bagi perkembangan daerah.
Johan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses pembentukan Ranperda.
Menurutnya, komitmen tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam membangun tata kelola yang baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan mekanisme harmonisasi yang dilakukan.
Ia menyebut proses harmonisasi memperhatikan aspek substantif dan teknis penyusunan regulasi.
Menurutnya, pembahasan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah.