Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses
Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Rapat Paripurna XXXI dan XXXII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kehadiran Kemenkum Sumsel dalam rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka pelaksanaan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah dan penyampaian hasil reses.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Bulan Mahardika Subekti yang hadir bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Narah Era Wati sebagai bentuk dukungan terhadap proses legislasi daerah.
Partisipasi Kemenkum Sumsel dalam forum resmi DPRD ini menjadi bagian dari komitmen penguatan sinergi antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna XXXI mengusung agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Rancangan perubahan tersebut dinilai strategis karena menyangkut tata kelola badan usaha milik daerah di sektor energi dan pertambangan yang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar instrumen administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan proses demokrasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Munggahan 1447 H, Momentum Refleksi dan Penguatan Iman Pegawai Kemenkum Sumsel
BACA JUGA:Raihan Predikat WBBM, Bukti Nyata Komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel Hadirkan Pelayanan Berkualitas
Gubernur menekankan bahwa setiap proses pembentukan regulasi harus mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan daya saing perusahaan dalam mengelola sektor energi daerah.
Setelah penyampaian penjelasan gubernur, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXII yang membahas penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil reses tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan yang mencerminkan kebutuhan riil warga di berbagai sektor pembangunan.
Aspirasi yang disampaikan mencakup bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan publik yang menjadi perhatian utama masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.