Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Evaluasi Tarif Tertentu Pelayanan Paten dan Hak Cipta
Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10/2026).--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta” tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, yang dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan DSK Tahun 2026.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyampaikan arahan kebijakan strategis terkait pengenaan tarif tertentu pada pelayanan Paten dan Hak Cipta sekaligus membuka secara resmi kegiatan DSK.
BACA JUGA:Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasi 3 Regulasi Bangka, Ini Aturan Desa yang Disesuaikan
Dalam pemaparan materi, Analis Hukum Ahli Muda, Putri Andini, menguraikan evaluasi dampak kebijakan terkait tarif tertentu pada pelayanan Paten dan Hak Cipta.
Pembahasan mencakup aspek efektivitas kebijakan, penerimaan masyarakat, serta berbagai kendala dalam implementasinya.
Hasil evaluasi menekankan pentingnya penguatan sosialisasi, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan kepada masyarakat agar akses terhadap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah dan optimal.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Akademisi Universitas Internasional Batam, Yudhi Priyo Amboro, yang menyoroti kebutuhan biaya pada setiap tahapan layanan Paten dan Hak Cipta serta pentingnya memperluas akses bagi pemohon individu, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maupun lembaga riset.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Guru SD di Palembang
BACA JUGA:Serap Aspirasi Guru dan Siswa, Pimpinan DPRD Sumsel Sambangi SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
