Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti rapat sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 secara virtual, Jumat (2/10).--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti rapat sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 secara virtual, Jumat (2/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Sekretariat Nasional (TSN), Muhammad Ilham Fadhlan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional.
Dalam arahannya disampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan pada pedoman variabel dan indikator yang menjadi dasar dalam penilaian IRH Tahun 2027.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasi 3 Regulasi Bangka, Ini Aturan Desa yang Disesuaikan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Bangka Selatan, Ini Fokus Perubahannya
“pelaksanaan IRH Tahun 2027 berada pada masa transisi menuju pedoman penilaian yang baru. dan selanjutnya disosialisasikan kepada pemerintah daerah sebagai acuan dalam proses penilaian dan penyiapan data dukung”, ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Sekretariat Nasional (TSN) telah menyiapkan bahan sosialisasi yang telah dibagikan kepada Tim Sekretariat Wilayah (TSW). Ke depan, TSW diharapkan dapat berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi kepada pemerintah daerah, sementara TSN akan memberikan pendampingan selama proses tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur Ainun menambahkan, sejumlah materi penting terkait pelaksanaan IRH Tahun 2027 difokuskan pada pembaruan nilai dalam penilaian IRH, alur hubungan para pihak dalam pelaksanaan IRH, serta timeline atau tahapan waktu pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa perubahan pedoman IRH Tahun 2027 perlu disikapi dengan kesiapan dan koordinasi yang baik, khususnya dalam memastikan pemenuhan data dukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga Ideologi Bangsa
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga Ideologi Bangsa
“Kita perlu memahami setiap perubahan dalam pedoman IRH Tahun 2027 agar proses penyiapan data dukung dan pelaksanaannya di daerah dapat berjalan dengan baik. Koordinasi antara Kantor Wilayah, Tim Sekretariat Wilayah, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan penilaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai pedoman,” ujar Maju Amintas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penilaian IRH Tahun 2027 serta mampu memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyiapkan data dukung sesuai dengan pedoman terbaru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
