Aturan ini resmi berlaku mulai 2026, dengan fokus pada penguatan perlindungan konsumen.
• Target Utama
Kebijakan ini menyasar perusahaan fintech legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum-OJK Babel, Dorong Literasi Hukum dan Perekonomian Daerah
Dengan aturan ini, platform pinjol diwajibkan untuk lebih selektif dalam melakukan scoring kredit dan memastikan bahwa calon peminjam mampu membayar cicilannya tanpa mengganggu kebutuhan pokok.
Ketentuan batas maksimal rasio utang terhadap penghasilan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Batas rasio utang dimuat pada bagian 13 tentang penilaian skor kredit.
Berdasarkan aturan tersebut, credit scoring harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana atau peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan.
Di antaranya watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, Penyelenggara dapat memperhatikan pula aspek lainnya seperti modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan (collateral).
Selanjutnya, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali untuk pendanaan konsumtif dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilannya.
Yang ditetapkan paling tinggi sebesar: a. 40 persen pada tahun 2025; dan b. 30 persen sejak tahun 2026.
Dengan adanya aturan batas maksimal cicilan pinjol sebesar 30 persen dari gaji, OJK berharap masyarakat lebih terlindungi dari jeratan utang berlebihan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.