• Pengajuan Banding: Jika muncul notifikasi bahwa Nopol/Nomor Rangka sudah terdaftar, pilih menu pengajuan banding atau bukti kepemilikan.
• Unggah Dokumen: Unggah foto STNK (tampak depan dan belakang), BPKB (bagian identitas kendaraan), dan foto mobil tampak depan/samping yang memperlihatkan nomor plat.
BACA JUGA:Aditif BBM Organik 2026 Lagi Ramai Dipakai, Tapi Benarkah Aman untuk Mesin Motor Injeksi?
BACA JUGA:Vivo V70 Elite Mengusung Kombinasi Tampilan Layar OLED Dibalut Kecerahan Puncak 5.000 Nits
• Tunggu Verifikasi: Pertamina akan memverifikasi data. Proses ini dapat memakan waktu hingga 17 hari kerja.
• QR Code Baru: Setelah disetujui, QR Code lama milik pemilik sebelumnya akan hangus, dan Anda bisa mendownload QR Code baru atas nama Anda.
2. Cara Alternatif: Meminta Pemilik Lama
Jika Anda masih bisa menghubungi pemilik lama, mintalah mereka untuk melakukan penghapusan data.
BACA JUGA:Aditif BBM Organik 2026 Lagi Ramai Dipakai, Tapi Benarkah Aman untuk Mesin Motor Injeksi?
• Pemilik lama login ke situs subsiditepat.mypertamina.id.
• Masuk ke menu kendaraan yang terdaftar.
• Pilih tombol "Hapus" atau "Reset Data" pada unit kendaraan yang sudah dijual.
• Setelah dihapus, Anda bisa langsung mendaftarkan mobil tersebut dengan data baru.
BACA JUGA:Tecno Camon 50 Pro Usung Tampilan Layar AMOLED dengan Kecerahan 3000 Nits
BACA JUGA:Realme GT 6 Pro Disupport Layar Premium Panel LTPO AMOLED dengan Kecerahan Puncak 6000 Nits