Misal ada peserta dengan iuran Rp150.000/bulan yang menunggak 10 bulan:
• Total iuran pokok: Rp150.000 x 10 = Rp1.500.000
• Denda normal: 5% x Rp1.500.000 = Rp75.000 per bulan x 10 = Rp750.000
• Tanpa pemutihan: Bayar Rp1.500.000 + Rp750.000 = Rp2.250.000
• Dengan pemutihan: Bayar Rp1.500.000 (hanya iuran pokok)
Dari contoh ini terlihat pemutihan bisa menghemat ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung berapa lama menunggak dan berapa besar iuran.
BACA JUGA:Mendekatkan Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang Turunkan Mobil Keliling BACA JUGA
Tujuan Program Pemutihan BPJS Kesehatan:
Pemerintah mengadakan pemutihan untuk mendorong peserta yang menunggak kembali aktif membayar iuran, meningkatkan rasio kepesertaan aktif, dan mengurangi beban administrative dalam penagihan denda yang kadang sulit tertagih.
Frekuensi Program Pemutihan BPJS Kesehatan:
Pemutihan tidak rutin setiap tahun. Sejak BPJS berdiri, program pemutihan sudah beberapa kali diadakan (2015, 2017, 2020, 2022, 2024) dengan periode dan syarat yang berbeda-beda sesuai kebijakan saat itu.
BACA JUGA:Layanan Administrasi JKN dari BPJS Kesehatan Palembang Padat Dikunjungi Warga