“Artinya ini penonaktifan yang tepat, karena ada yang sudah mampu membayar mandiri dan ada pula yang langsung diambil alih oleh APBD daerah,” kata Gus Ipul.
Ia kembali menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kuota nasional PBI JKN, melainkan memastikan kuota tersebut digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Tidak ada yang dikurangi, tetapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” tegasnya.
Sebagai ilustrasi, Gus Ipul memaparkan hasil ground check pendamping sosial terhadap peserta nonaktif seperti Dalimin yang berada di desil 10 dan Djamhuri di desil 7, yang kondisi tempat tinggal serta asetnya dinilai sudah melampaui kriteria penerima PBI JKN.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkot Palembang yang Pastikan Seluruh Warga Terlindungi Program JKN
Sebaliknya, kuota yang dilepaskan dialihkan kepada peserta baru dari kelompok paling miskin seperti Apendi dan Monem yang berada di desil 1 dan mulai menjadi penerima PBI JKN pada Januari 2026 dengan kondisi rumah dan aset yang jauh lebih terbatas.
Menurut Gus Ipul, contoh tersebut menunjukkan bahwa realokasi dilakukan secara objektif, berbasis data, dan diperkuat dengan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.
“Ini gambaran peserta yang kita nonaktifkan dan ini peserta penggantinya, sehingga realokasi benar-benar berbasis data dan hasil ground check,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menurunkan kesalahan inklusi atau inclusion error, yakni orang yang tidak berhak tetapi masih menerima bantuan, serta kesalahan eksklusi atau exclusion error, yaitu orang yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan.
Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini dinilai semakin mendekati proporsi ideal sesuai dengan tingkat kemiskinan masing-masing wilayah.
Ia memastikan bahwa peserta PBI JKN yang terdampak perubahan status tetap memiliki mekanisme reaktivasi cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis.
“Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” tegas Gus Ipul.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari kepesertaan PBI JKN, namun tetap dijamin melalui mekanisme reaktivasi.
Ia menegaskan bahwa pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap menjadi prioritas perlindungan negara.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa cakupan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia di 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi.