Langkah kedua adalah memperbaiki mekanisme penggantian biaya berbasis bukti, dengan prinsip sederhana: ada tugas, ada dasar penugasan, ada bukti, ada standar biaya.
Banyak temuan muncul bukan karena kegiatan tidak dilakukan, melainkan karena dasar penugasan atau bukti pendukung lemah, atau standar biayanya tidak konsisten. Mekanisme ini juga akan menutup ruang “pengganti” non-tunai yang rawan dikategorikan sebagai gratifikasi.
Langkah ketiga adalah membangun daftar standar aset minimal institusi, dimulai dari unit paling vital. Kampus tidak harus langsung membeli semuanya, tetapi dapat memetakan kebutuhan minimal: perangkat kerja dasar, akses internet untuk unit layanan, sistem administrasi digital yang memadai, dan dukungan operasional untuk kegiatan yang berulang.
Jika kebutuhan minimal ini tidak dikelola, ketergantungan pada aset pribadi akan terus terjadi dan membentuk budaya kerja yang rentan.
Langkah keempat adalah membuat kanal pelaporan sederhana untuk dilema integritas. Dosen sering menghadapi situasi abu-abu: ditawari sponsor kegiatan, dititipi fasilitas oleh mitra, atau “dibantu” biaya transportasi oleh pihak tertentu.
Kanal konsultasi yang cepat dan aman akan membantu dosen mengambil keputusan yang benar tanpa takut dianggap menghambat kerja sama. Dalam pencegahan korupsi, ruang konsultasi sering lebih efektif daripada ruang penindakan.
Langkah kelima adalah menata pengelolaan kegiatan dan kerja sama dengan prinsip transparansi yang mudah dipahami. Jika kegiatan melibatkan pihak eksternal, pastikan ada dokumen kerja sama yang jelas, pembagian peran, dan pembiayaan yang transparan.
Jangan biarkan biaya operasional bergantung pada “patungan personal” yang tidak tercatat, karena pada akhirnya institusi akan kesulitan membedakan pengabdian, donasi, sponsor, dan gratifikasi.
Sebentar lagi pengumuman penerima dana hibah penelitian dosen akan terbit. Bagi yang proposalnya dinyatakan lolos dan didanai, selamat. Itu bukan sekadar kemenangan administrasi, melainkan juga amanah publik. Dana penelitian pada hakikatnya adalah uang negara yang dititipkan untuk menghasilkan pengetahuan, inovasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, keberhasilan memperoleh hibah selalu datang beriringan dengan satu konsekuensi: kewajiban menjaga kepatuhan.
Bagi rekan-rekan yang belum mendapatkan pendanaan, jangan patah semangat. Penelitian dengan dana mandiri tetap punya martabat yang sama, bahkan sering menjadi akar lahirnya ide-ide besar. Namun ada satu hal yang penting dipahami: status pendanaan memengaruhi aturan main.
Ketika dana berasal dari hibah kementerian, setiap rupiah memiliki “jalur” penggunaannya sendiri. Ia bukan dana fleksibel yang bisa digeser sesuai kebutuhan pribadi atau unit, meskipun alasannya terdengar masuk akal.
Di sinilah banyak orang terpeleset bukan karena niat buruk, melainkan karena salah kaprah. Contoh yang sering muncul adalah dorongan untuk membeli aset dengan alasan menunjang riset.
Komputer untuk olah data, printer untuk mencetak instrumen, atau bahkan kendaraan untuk mobilitas pengambilan sampel. Secara logika kerja, barang-barang itu memang terasa relevan.
Namun justru di titik ini kepatuhan diuji: aturan hibah pada umumnya membatasi pembelian aset tertentu, terutama aset yang berumur panjang dan berpotensi menjadi “milik” personal atau unit di luar mekanisme pengelolaan barang milik negara atau barang milik institusi.
Karena itu, pesan praktisnya sederhana tetapi krusial. Jika menerima dana hibah penelitian, hati-hati dalam penggunaannya. Pastikan pengeluaran benar-benar sesuai peruntukan yang diperbolehkan.