Lolos dari Tuntutan Mati, Manto Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan di Gandus
Gambar ilustrasi--Doc sumeks.co
SUMEKS.CO,- Terdakwa kasus pembunuhan di kawasan Gandus, Manto Bin Cek Den, akhirnya bisa sedikit bernapas lega.
Meski tetap harus menjalani hukuman berat, ia terhindar dari ancaman pidana mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Selasa 3 Maret 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Parmatoni, SH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manto dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis hakim di ruang sidang.
BACA JUGA:Aksi Jambret di Gandus Palembang Viral di Sosmed, IRT Jadi Korban Kalung Emas Motif Padi Raib
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, David Erikson Manalu, SH, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan inilah yang membuat Manto terhindar dari eksekusi mati, meski tetap harus menjalani hukuman maksimal berupa kurungan seumur hidup.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan majelis hakim, meskipun kliennya telah lolos dari tuntutan hukuman mati.
Diketahui perkara ini bermula dari insiden berdarah yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 041/RW 007, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, korban Rolis Kristian alias Otong tengah berbincang dengan rekannya di depan rumah.
BACA JUGA:Rumah di Gandus Palembang Roboh Terdengar Suara Dentuman Keras, Pasrah Lihat Mobil Penyok
BACA JUGA:Pria di Gandus Palembang Meregang Nyawa di Tempat Kerja, Tubuh Memerah Bekas Luka Bakar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
