Dosen dan Aset Pribadi: Solusi Praktis agar Pengabdian Tak Berujung Temuan

Selasa 10-02-2026,21:18 WIB

Oleh: Muji Gunarto

Di banyak perguruan tinggi, terutama yang tumbuh dari semangat swadaya, ada kenyataan yang jarang dibicarakan secara terbuka: sebagian aktivitas akademik dan layanan kampus ditopang oleh aset pribadi dosen dan tenaga kependidikan.

Laptop pribadi dipakai untuk menyusun bahan ajar dan laporan, kendaraan pribadi dipakai untuk kunjungan mitra dan kegiatan kemahasiswaan, bahkan pulsa dan paket data pribadi menjadi “anggaran diam” untuk memastikan komunikasi layanan tetap berjalan. 

Dalam perspektif kinerja, ini sering dibaca sebagai bentuk pengabdian. Namun, dalam perspektif tata kelola, kebiasaan yang berlangsung lama tanpa rambu yang jelas dapat berubah menjadi ruang risiko. Niatnya membantu, tetapi bila tidak ditata, ia bisa berujung pada temuan administratif, salah paham, atau bahkan membuka celah penyimpangan.

Di titik inilah pencegahan tindak pidana korupsi tidak selalu berbicara tentang perkara besar. Pencegahan juga berbicara tentang kebiasaan harian yang dianggap normal, padahal menyimpan potensi konflik kepentingan, ketidakadilan, dan ketidakpastian pertanggungjawaban.

Ketika kampus terlalu bergantung pada aset pribadi, muncul pertanyaan sederhana: mana yang termasuk pengabdian sukarela, mana yang seharusnya menjadi beban institusi, dan bagaimana memastikan semua pengeluaran terkait kerja tidak menimbulkan ruang gratifikasi, penggelembungan, atau klaim ganda.

Secara umum, ada tiga risiko yang paling sering muncul dari penggunaan aset pribadi untuk kepentingan pekerjaan. Pertama adalah risiko pertanggungjawaban.

Biaya yang keluar dari kantong pribadi bisa memunculkan dorongan untuk “mengganti” lewat cara informal. Kadang bukan dengan uang tunai, melainkan berupa fasilitas, hadiah, atau kemudahan yang tidak tercatat. Praktik semacam ini sering terjadi tanpa niat buruk, tetapi justru itulah masalahnya: ketika hal-hal yang tidak tercatat menjadi kebiasaan, mekanisme kontrol menjadi lemah dan sulit diaudit.

Kedua adalah risiko ketimpangan. Dosen yang memiliki aset lebih baik akan tampak lebih “mampu” mendukung pekerjaan. Akhirnya, beban kerja bisa mengalir tidak adil: yang punya kendaraan atau perangkat memadai akan lebih sering diberi tugas lapangan atau tugas tambahan, sementara yang tidak memiliki dukungan aset pribadi bisa dianggap kurang responsif.

Ini tidak hanya persoalan manajemen SDM, tetapi juga persoalan integritas sistem, karena ketimpangan membuka ruang tekanan sosial dan kompromi.

Ketiga adalah risiko konflik kepentingan. Ketika kebutuhan operasional tidak dipenuhi institusi, muncul ruang bagi pihak luar untuk “membantu”.

Bantuan bisa berupa pinjaman kendaraan, sponsor kegiatan, fasilitas perjalanan, hingga pemberian barang penunjang. Pada titik tertentu, bantuan tersebut bisa bergeser menjadi gratifikasi terselubung, apalagi jika berkaitan dengan layanan akademik, kerja sama, pengadaan, atau keputusan yang melibatkan kepentingan pihak luar.

Karena itu, solusi pencegahan tidak cukup dengan imbauan moral. Kampus membutuhkan rambu praktis yang melindungi dosen sekaligus melindungi institusi.

Ada beberapa langkah yang relatif sederhana, tidak mahal, tetapi efek pencegahannya kuat.Langkah pertama adalah menegaskan batasan kebijakan: apa saja yang boleh menggunakan aset pribadi dan apa yang tidak boleh.

Misalnya, penggunaan laptop pribadi untuk menyusun bahan ajar boleh terjadi sebagai pilihan, tetapi penyimpanan dokumen sensitif institusi perlu standar keamanan dan prosedur. Kendaraan pribadi untuk tugas dinas boleh dipakai, tetapi harus ada surat tugas, ketentuan jarak, dan mekanisme penggantian biaya yang jelas. Batasan ini penting agar pengeluaran kerja tidak “mengalir” ke jalur informal.

Kategori :