Data dari Kepolisian Lalu Lintas Mabes Polri menunjukkan bahwa kecelakaan ringan akibat jalan rusak meningkat hingga puluhan persen setiap musim hujan dalam tiga tahun terakhir.
Sebagian besar kasus terjadi pada malam hari atau saat hujan lebat, ketika lubang tertutup air dan sulit dikenali. Kondisi ini membuat edukasi soal hak pengguna jalan tol menjadi semakin penting.
BACA JUGA:Biar Mudik Tenang, Ini 5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Siap Tempuh Jarak Jauh
BACA JUGA:Baca Dulu, Baru Mudik: Tips Anti Boncos Pilih Mobil Bekas 7 Seater
Selain Jasa Marga, pengelola tol lain juga memiliki prosedur serupa, meskipun detail mekanismenya bisa sedikit berbeda.
Prinsip dasarnya tetap sama, yaitu pengguna jalan tol memiliki perlindungan hukum atas kerusakan yang timbul akibat kelalaian pengelola infrastruktur.
Kesadaran untuk mengajukan klaim bukan hanya soal mengganti kerugian pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari kontrol publik terhadap kualitas layanan jalan tol.
Semakin banyak laporan masuk, semakin kuat pula dasar evaluasi bagi regulator untuk menekan pengelola agar mempercepat perbaikan dan meningkatkan standar keselamatan.
BACA JUGA:Konsumsi BBM Mitsubishi Xpander 2026: Mobil Irit, Desain Modern dan Kapasitas 7 Penumpang
Musim hujan diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, dengan intensitas tinggi di banyak wilayah Indonesia menurut prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
Risiko jalan berlubang pun masih akan menghantui pengguna tol di berbagai daerah.
Kerusakan kendaraan akibat jalan tol berlubang bukan lagi hal yang harus diterima sebagai nasib buruk semata. Selama prosedur diikuti dan bukti dikumpulkan dengan benar, hak untuk mendapatkan ganti rugi tetap terbuka.
Informasi ini menjadi penting agar setiap pengendara tidak hanya waspada di jalan, tetapi juga paham langkah yang bisa diambil ketika kondisi terburuk terjadi.