Info Terkini: Kabarnya Kendaraan Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang Bisa Diganti, Benarkah?

Jumat 30-01-2026,10:38 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Niat Kuasai Mobil Korban, Pelaku Rencanakan Perampokan Modus Minta Diantar Lalu Jasad Dibuang dan Dibakar

BACA JUGA:5 Mobil Baru yang Diperkirakan Meluncur Tahun 2026, Tawarkan Teknologi dan Desain Terbaru

Jasa Marga sendiri dalam beberapa keterangan resmi yang disampaikan melalui divisi komunikasi perusahaan menyatakan bahwa pengajuan ganti rugi dapat dilakukan oleh pengguna tol selama kerusakan terbukti terjadi akibat kondisi jalan tol dan bukan karena kelalaian pengemudi. 

Prosedur ini berlaku untuk berbagai jenis kerusakan, mulai dari ban pecah, velg bengkok, suspensi rusak, hingga kerusakan bodi kendaraan.

Proses klaim dimulai sejak kejadian terjadi di lokasi. Pengemudi disarankan segera menepi ke bahu jalan yang aman atau ke rest area terdekat, lalu menghubungi call center resmi pengelola tol. Petugas akan datang melakukan pendataan awal, mencatat lokasi kejadian, waktu, jenis kerusakan, serta kondisi jalan. 

Bukti visual seperti foto lubang jalan, posisi kendaraan, dan kerusakan kendaraan sangat membantu mempercepat proses verifikasi.

BACA JUGA:Mobil Listrik Rp 200 Jutaan, Geely EX2 atau BYD Atto 1, Mana yang Lebih Menarik?

BACA JUGA:Siap Tancap Gas! Ini Bocoran 3 Mobil Listrik Terbaru Toyota yang Meluncur 2026, Spesifikasi Mulai Terungkap

Setelah itu, pengemudi akan diminta mengisi formulir pengaduan dan melengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK, SIM, kartu tol elektronik yang digunakan, serta kronologi kejadian tertulis. 

Kendaraan kemudian dapat diperbaiki di bengkel, baik rekanan maupun bengkel pilihan pemilik kendaraan, dengan menyimpan seluruh kuitansi perbaikan sebagai dasar penggantian biaya.

Menurut keterangan dari Asosiasi Jalan Tol Indonesia, proses evaluasi klaim biasanya memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei lapangan. 

Jika klaim disetujui, penggantian diberikan sesuai nilai kerusakan yang diverifikasi, bukan dalam bentuk uang tunai langsung di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Jangan Terpancing Promo Terbaru, Insentif Pajak Mobil Listrik Sudah Tamat, Ini Harga Realnya

BACA JUGA:Mobil Listrik Ini Paling Layak Diajak Mudik Lebaran 2026, Cek Spesifikasinya

Meski demikian, tidak semua klaim otomatis diterima. Faktor seperti kecepatan kendaraan, kepatuhan pada rambu, serta kondisi kendaraan sebelum kejadian juga ikut dinilai. 

Apabila terbukti pengemudi melaju melebihi batas kecepatan atau mengabaikan peringatan jalan rusak yang sudah dipasang, peluang klaim ditolak akan lebih besar.

Kategori :