Terbongkar Dipersidangan, Percakapan Iqbal–Teddy Soal Pokir DPRD OKU Jadi Sorotan Jaksa KPK

Rabu 21-01-2026,19:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo

Menurut Iqbal, Teddy mempertanyakan alasan pembahasan anggaran pokir DPRD tidak kuorum, hingga menyarankan agar kebijakan anggaran tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), melainkan cukup melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Namun, saran tersebut langsung ditanggapi Iqbal dengan menyampaikan konsekuensi serius yang akan bakal ditimbulkan.

Ia menegaskan bahwa pada APBD Perubahan sebelumnya sudah menggunakan Perkada, sehingga berdampak pada tidak terakomodirnya sejumlah program penting, seperti penganggaran berobat gratis dan tunjangan guru.

Keterangan tersebut membuat JPU KPK semakin mendalami kapasitas Teddy Meilwansyah dalam komunikasi tersebut. 

Pasalnya, pada saat itu Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati OKU dan tengah bersengketa dalam Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

JPU menilai keterlibatan Teddy yang masih aktif membahas persoalan anggaran menjadi pertanyaan besar. 

Apalagi, dalam dakwaan perkara ini, nama Teddy telah disebut dan didukung oleh adanya bukti komunikasi digital.

“Faktanya, yang bersangkutan sudah tidak memiliki jabatan di Pemkab OKU, tetapi masih terlibat aktif. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas JPU Taqdir usai persidangan.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga mengungkap adanya indikasi upaya framing dan pengaturan pemberitaan media.

Hal ini terkuak dari alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track, yang dinilai sebagai upaya mengendalikan informasi untuk menutupi fakta sebenarnya.

“Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” tegas Taqdir

Lebih lanjut, Taqdir menilai sikap majelis hakim sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum, tercermin dari berulangnya peringatan hakim kepada saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak mengaburkan fakta.

Taqdir menegaskan, pemeriksaan perkara ini masih pada tahap awal. KPK berencana menghadirkan sejumlah saksi lainnya, termasuk memanggil Teddy Meilwansyah untuk dimintai keterangan di persidangan.

“Kami berharap seluruh saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memberikan keterangan palsu di persidangan tentu berisiko sanksi pidana,” tandasnya.

Kategori :