Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026

Senin 19-01-2026,09:33 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Syarat Umum

• Kendaraan Rusak Berat/Sosial: Surat Keterangan Bengkel/Polisi (rusak >6 bulan) atau Surat Yayasan/Instansi (mobil jenazah/ambulans).

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Ini Rekomendasi Ban Tubeless Awet dan Anti Licin untuk Motor Harian

BACA JUGA:Pengendara Motor di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Tabrak Tronton yang Parkir di Pinggir Jalinsum

• Pensiunan/Disabilitas: Dokumen pensiun/disabilitas (di beberapa daerah).

• Umum (jika ada program khusus): Dokumen kendaraan lengkap (STNK, BPKB, KTP). 

Langkah-langkah Pengajuan

1. Cek Program Daerah: Cari info program diskon 50% di situs web Pemda/Samsat (misal DKI Jakarta ada untuk kendaraan sosial/rusak).

BACA JUGA:Suzuki DR650 2026, Motor Dual Purpose yang Laris di Eropa: Pilihan Budget-Savvy Bagi Overlander

BACA JUGA:Motor Ini Diklaim Irit BBM, TVS Callisto 125 Efisien Buat Harian, Handling Lincah Mudah Bermanuver Dalam Kota

2. Siapkan Dokumen: Fotokopi STNK, KTP, dan surat pendukung sesuai syarat program (foto kendaraan, surat keterangan bengkel/yayasan).

3. Kunjungi Samsat: Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

4. Ambil Formulir: Minta formulir permohonan keringanan pajak di loket informasi.

5. Serahkan Berkas: Berikan seluruh berkas ke petugas untuk verifikasi oleh Bapenda.

BACA JUGA:Motor Ini Diklaim Irit BBM, TVS Callisto 125 Efisien Buat Harian, Handling Lincah Mudah Bermanuver Dalam Kota

BACA JUGA:Cicilan Motor Listrik Alva One XP Cuma Rp 500 Ribuan, Sekali Pengisian Daya Jarak Tempuh 70 Km

Kategori :