Syarat Umum
• Kendaraan Rusak Berat/Sosial: Surat Keterangan Bengkel/Polisi (rusak >6 bulan) atau Surat Yayasan/Instansi (mobil jenazah/ambulans).
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Ini Rekomendasi Ban Tubeless Awet dan Anti Licin untuk Motor Harian
BACA JUGA:Pengendara Motor di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Tabrak Tronton yang Parkir di Pinggir Jalinsum
• Pensiunan/Disabilitas: Dokumen pensiun/disabilitas (di beberapa daerah).
• Umum (jika ada program khusus): Dokumen kendaraan lengkap (STNK, BPKB, KTP).
Langkah-langkah Pengajuan
1. Cek Program Daerah: Cari info program diskon 50% di situs web Pemda/Samsat (misal DKI Jakarta ada untuk kendaraan sosial/rusak).
BACA JUGA:Suzuki DR650 2026, Motor Dual Purpose yang Laris di Eropa: Pilihan Budget-Savvy Bagi Overlander
2. Siapkan Dokumen: Fotokopi STNK, KTP, dan surat pendukung sesuai syarat program (foto kendaraan, surat keterangan bengkel/yayasan).
3. Kunjungi Samsat: Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
4. Ambil Formulir: Minta formulir permohonan keringanan pajak di loket informasi.
5. Serahkan Berkas: Berikan seluruh berkas ke petugas untuk verifikasi oleh Bapenda.
BACA JUGA:Cicilan Motor Listrik Alva One XP Cuma Rp 500 Ribuan, Sekali Pengisian Daya Jarak Tempuh 70 Km