BACA JUGA:Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi di Kabupaten Muara Enim
Ali Akbar menjelaskan, dari total 131 kegiatan dalam laporan belanja hibah bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang terealisasi.
Sementara 99 kegiatan lainnya tidak pernah dikerjakan, namun tetap dicairkan anggarannya.
“Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar. Dalam proses penyidikan, juga ditemukan adanya aliran dana kepada pengguna anggaran,” ungkap Ali Akbar.
Tidak hanya fokus pada penindakan, implementasi KUHP baru di Kejari Palembang juga diiringi dengan pendekatan pencegahan dan edukasi hukum.
Sepanjang tahun 2025, bidang Intelijen melaksanakan ratusan kegiatan, mulai dari penyelidikan dan pengamanan, pengawasan aliran kepercayaan, kampanye antikorupsi, penerangan hukum, hingga program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah.
“KUHP baru menuntut perubahan cara pandang. Penegakan hukum tidak semata represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Ini yang terus kami perkuat,” tegas Ali Akbar.
Terbukti, kinerja Kejari Palembang dalam mendukung implementasi hukum pidana modern juga tercermin dari penerapan Restorative Justice (RJ) di bidang pidana umum, dengan menyelesaikan 12 perkara secara humanis dan berkeadilan, sesuai semangat KUHP baru.
Secara keseluruhan, Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp35 miliar dan meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam Rapat Kerja Daerah Kejati Sumsel 2025, termasuk Juara Umum Kejari se-Sumatera Selatan dan satuan kerja dengan PNBP pemulihan aset terbesar.
Dengan capaian tersebut, Kejari Palembang menegaskan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam implementasi KUHP nasional, berlandaskan nilai Integritas, Wibawa, Amanah, dan Kolaboratif, demi penegakan hukum yang modern dan berkeadilan di Bumi Sriwijaya.