Selain itu, Dr Ketut Sumedana meminta agar para Kajari segera mengoptimalkan pelaksanaan program kerja sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan perlunya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP), agar selaras dan relevan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
"Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya harap dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, penuh tanggung jawab, serta senantiasa menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Pelantikan ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan penegakan keadilan di wilayah Sumatera Selatan, seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan profesionalisme aparat penegak hukum.