"Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI Pekan Depan Dilantik
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kukuhkan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
"Yang membedakan regulasi dan status Saudara-saudara. Tapi Bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK Paruh Waktu maupun penuh Waktu. Yang penting siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat," jelasnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu, Ermawati (57), ia telah menjadi tenaga honorer mengabdi selama lebih dari dua dekade, pengangkatan ini memberi kelegaan menjelang masa purnatugasnya.
Lahir pada 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujarnya usai menerima SK.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Resmikan 2.037 PPPK Paruh Waktu Angkatan 2025
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Dijadwalkan Dilantik Akhir Desember 2025
Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan mendapatkan kejelasan status menjelang akhir masa pengabdiannya.
“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” kata Sak Imah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Antonius Leonardo mengatakan, pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu. Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.
BACA JUGA:PPPK Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pelatihan FMD untuk Penguatan Karakter dan Disiplin
BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan Aturan Gaji, Status PPPK Paruh Waktu Belum Tercantum dalam UU ASN 2023